Seluma – Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma melaksanakan pembagian sertipikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 kepada masyarakat Kelurahan Lubuk Lintang, Kecamatan Seluma. Kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa hari lalu dan dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).
Sebanyak 176 sertipikat tanah diserahkan langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Program PTSL merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, Syaefollah, S.T., M.T., M.Sc, menyampaikan bahwa penyerahan sertipikat tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
“Sebanyak 176 sertipikat diserahkan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Syaefollah.
Ia menambahkan, dengan kepemilikan sertipikat resmi, masyarakat memperoleh perlindungan hukum yang kuat atas tanahnya. Selain itu, sertipikat juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, seperti agunan usaha serta peningkatan nilai aset.
Menurutnya, program PTSL memiliki peran penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta mencegah potensi konflik dan sengketa tanah di kemudian hari.
“Melalui program PTSL, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat nyata berupa kemudahan layanan pertanahan dan peningkatan kesejahteraan,” tutupnya.





