Ini Persyaratan Mengikuti Program PTSL 2026 di Kabupaten Seluma
Ini Persyaratan Mengikuti Program PTSL 2026 di Kabupaten Seluma

Ini Persyaratan Mengikuti Program PTSL 2026 di Kabupaten Seluma

Diposting pada
Editor: Okta

Seluma – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 kembali dibuka di Kabupaten Seluma oleh ATR/BPN. Masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat tanah melalui program ini diimbau untuk memahami dan melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Kantor Pertanahan Seluma, Syaefullah, menyampaikan bahwa kelengkapan berkas menjadi kunci utama agar proses pengajuan PTSL dapat berjalan lancar.

“Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, silakan lengkapi persyaratan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan masing-masing,” ujar Syaefullah.

Persyaratan Mengikuti PTSL

Berikut sejumlah persyaratan umum yang perlu disiapkan masyarakat:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Bukti kepemilikan tanah, seperti sporadik, surat jual beli, atau alas hak lainnya
  • Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
  • Surat keterangan tidak sengketa dari desa atau kelurahan
  • Surat keterangan riwayat tanah
  • Pemasangan tanda batas tanah (patok batas)
  • Mengisi formulir permohonan PTSL

Prosedur Pengajuan

Masyarakat yang berada di wilayah sasaran PTSL dapat mengajukan permohonan melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat. Setelah itu, berkas akan diverifikasi sebelum diproses lebih lanjut oleh Kantor Pertanahan.

Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah secara resmi dengan biaya yang lebih terjangkau, sesuai ketentuan yang berlaku.

Syaefullah juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program ini sebaik-baiknya dan memastikan seluruh dokumen yang diajukan benar serta lengkap.

“Lengkapi persyaratan dan ikuti prosedur yang ada agar proses PTSL bisa berjalan cepat dan tanpa kendala,” tambahnya.

Melalui program PTSL, masyarakat Kabupaten Seluma diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *