Seluma – Kehilangan sertifikat tanah tentu menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi pemiliknya. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena sertifikat yang hilang tetap bisa diurus kembali melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma di bawah naungan ATR/BPN.
Kepala Kantor Pertanahan Seluma, Syaefullah, menjelaskan bahwa penggantian sertifikat tanah yang hilang memiliki prosedur yang jelas dan harus diajukan langsung oleh pemohon.
“Jika sertifikat tanah hilang, masyarakat bisa mengajukan permohonan penggantian ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Syaefullah.
Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Berikut tahapan yang perlu dilakukan masyarakat Kabupaten Seluma:
1. Membuat Laporan Kehilangan
Pemilik tanah wajib melaporkan kehilangan sertifikat ke kantor kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan.
2. Mengurus Surat Pernyataan
Pemohon perlu membuat surat pernyataan kehilangan yang ditandatangani di atas materai.
3. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Permohonan diajukan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma oleh pemilik tanah, bukan melalui kuasa.
4. Pengumuman di Media
Sebagai bagian dari proses verifikasi, biasanya akan dilakukan pengumuman kehilangan sertifikat di media.
5. Proses Verifikasi dan Penerbitan
Setelah seluruh tahapan terpenuhi, Kantor Pertanahan akan memproses penerbitan sertifikat pengganti.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
- Surat pernyataan kehilangan
- Data pendukung kepemilikan tanah (jika ada)
- Formulir permohonan dari Kantor Pertanahan
Syaefullah mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga dokumen penting seperti sertifikat tanah dengan baik. Namun, jika terjadi kehilangan, masyarakat diminta segera mengurusnya agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Segera laporkan dan urus jika sertifikat hilang, agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Dengan adanya layanan dari ATR/BPN, masyarakat Kabupaten Seluma diharapkan tidak kesulitan dalam mengurus kembali sertifikat tanah yang hilang serta tetap mendapatkan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.





