Rakor Kepala Daerah Se-Jawa Barat, Menteri Nusron Tegaskan Skema Penggantian dan Sanksi Alih Fungsi Lahan Sawah
Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Nusron memaparkan secara rinci ketentuan penggantian lahan serta sanksi tegas bagi pihak yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44 yang mengatur bahwa alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum, dengan kewajiban mengganti lahan.
Menurut Nusron Wahid, terdapat sejumlah ketentuan penggantian lahan yang wajib dipatuhi oleh para pemohon izin. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian harus dilakukan sebanyak tiga kali lipat, dengan ketentuan tambahan bahwa produktivitas lahan pengganti harus setara. Sementara untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian minimal dilakukan dua kali lipat, dan untuk lahan sawah nonirigasi diwajibkan penggantian satu kali lipat.
Menteri Nusron menegaskan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus merupakan milik pemohon dan dicetak menjadi sawah baru. Ia menekankan bahwa penggantian tidak boleh dilakukan dengan sekadar memindahkan status sawah dari satu lokasi ke lokasi lain karena hal tersebut tidak memberikan nilai tambah terhadap ketahanan pangan.
Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban penggantian lahan, ancaman sanksi pidana telah diatur secara tegas dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun. Sanksi tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pemberi izin dan pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk kepala daerah.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menjelaskan tiga skema penggantian lahan yang dapat ditempuh. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri dengan proses verifikasi oleh Kementerian ATR BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan beserta biaya pencetakan sawah yang disiapkan oleh pemerintah apabila mengalami kesulitan dalam mencari lahan pengganti.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, seluruh kepala daerah se-Jawa Barat, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran, serta Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.





