Isu dugaan perselingkuhan yang melibatkan aparatur dan pejabat publik di Kabupaten Seluma kembali mencuat ke ruang publik dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dugaan ini tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan personal semata, karena melibatkan individu-individu yang mengemban jabatan publik serta memiliki tanggung jawab moral dan hukum terhadap masyarakat.

Beberapa dugaan kasus yang menjadi perhatian publik antara lain dugaan hubungan tidak patut antara seorang pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait profesionalitas birokrasi, relasi kuasa dalam lingkungan kerja, serta kepatuhan aparatur negara terhadap etika jabatan dan disiplin aparatur.

Selain itu, masyarakat juga menyoroti dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang Guru PPPK dengan Camat di salah satu wilayah Kabupaten Seluma. Dugaan ini menjadi persoalan yang lebih luas karena camat merupakan representasi pemerintah daerah di tingkat kecamatan yang seharusnya menjadi teladan dalam menjaga moralitas, kewibawaan, dan kepercayaan publik.

Menurut Rosyid, Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, dugaan-dugaan tersebut tidak dapat direduksi sebagai isu privat belaka. Ketika pejabat publik dan aparatur negara terlibat dalam dugaan pelanggaran moral, maka dampaknya secara langsung mencederai integritas institusi pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

“Pejabat publik tidak hanya terikat oleh aturan hukum formal, tetapi juga oleh tanggung jawab etika dan moral jabatan. Dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN, PPPK, maupun pejabat struktural merupakan persoalan serius yang harus disikapi secara terbuka dan bertanggung jawab,” tegas Rosyid.

Dalam perspektif hukum pidana, Rosyid menilai dugaan perbuatan tersebut relevan dikaitkan dengan Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pasal tersebut memang menempatkan perbuatan ini sebagai delik aduan, sehingga penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak yang secara hukum berhak. Namun demikian, keberadaan norma tersebut menunjukkan bahwa negara tetap memandang perbuatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap nilai kesusilaan yang dilindungi hukum.

“Sekalipun penuntutannya bersifat delik aduan, pejabat publik tidak boleh berlindung di balik aspek formal hukum pidana. Aspek etik dan disiplin aparatur harus tetap ditegakkan demi menjaga marwah pemerintahan,” lanjut Rosyid.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa dugaan kasus ini juga berpotensi melanggar kode etik ASN dan PPPK, serta bertentangan dengan prinsip good governance yang menuntut integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Oleh karena itu, Rosyid mendorong Pemerintah Kabupaten Seluma melalui inspektorat dan instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan internal secara objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sikap diam justru akan memperburuk krisis kepercayaan publik dan memperlemah wibawa institusi pemerintahan daerah.

“Penegakan hukum dan etika bukan bertujuan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan bermartabat. Pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani menegakkan integritas dari dalam,” tutup Rosyid.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparatur negara dituntut tidak hanya cakap secara administratif, tetapi juga memiliki keteguhan moral. Tanpa integritas, jabatan publik kehilangan maknanya, dan kepercayaan masyarakat akan terus tergerus.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan