Seluma – Kantor Pertanahan Kabupaten Seluma melaksanakan pembagian sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma. Kegiatan tersebut dilaksanakan beberapa hari lalu dan dikonfirmasi pada Rabu (28/1/2026).

Sebanyak 232 sertipikat tanah diserahkan langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma, Syaefollah, S.T., M.T., M.Sc, mengatakan bahwa penyerahan sertipikat tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Sebanyak 232 sertipikat diserahkan kepada masyarakat sebagai wujud komitmen ATR/BPN dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung kesejahteraan masyarakat,” ujar Syaefollah.

Ia menambahkan, dengan adanya sertipikat resmi, masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki, tetapi juga dapat memanfaatkannya untuk kepentingan ekonomi, seperti agunan usaha serta peningkatan nilai aset.

Program PTSL diharapkan dapat terus berjalan secara berkelanjutan di wilayah Kabupaten Seluma agar seluruh bidang tanah terdata dan bersertipikat, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa tanah di kemudian hari.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan