Pemda Seluma Bentuk Dua Tim Ad Hoc, Tangani Dugaan Oknum Pejabat Nikah Siri
Seluma – Pemerintah Kabupaten Seluma membentuk tim ad hoc untuk menangani persoalan etika yang melibatkan Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Hingga saat ini, terdapat dua kasus yang telah ditangani melalui pembentukan tim khusus tersebut.
Dua kasus dimaksud masing-masing terkait dugaan perselingkuhan antara oknum camat dengan PPPK guru, serta dugaan nikah siri yang dilakukan oleh seorang oknum pejabat di lingkungan Pemkab Seluma.
Sekretaris Daerah Seluma, Deddy Ramdhani, mengatakan tim ad hoc dibentuk secara khusus sesuai dengan lingkup dan instansi tempat oknum yang bersangkutan bertugas.
“Pemda Seluma telah membentuk tim ad hoc. Pertama untuk kasus dugaan penggerebekan oknum camat dengan PPPK guru, dan kedua untuk kasus dugaan nikah siri yang dilakukan oknum pejabat. Kedua kasus ini akan ditindaklanjuti melalui tim ad hoc yang telah dibentuk,” kata Deddy, Rabu (17/12).
Ia menegaskan pembentukan tim ad hoc tidak digabungkan untuk semua kasus, melainkan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan latar belakang jabatan masing-masing oknum.
“Tim ad hoc dibentuk berdasarkan kasusnya, tidak disatukan. Setiap persoalan ditangani oleh tim yang berbeda, tergantung instansi tempat bertugas dan jenis pelanggarannya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait dua oknum PPPK lain yang belakangan turut menjadi sorotan publik, masing-masing dari tenaga kesehatan dan PPPK BPJN Provinsi Bengkulu, Deddy menyampaikan bahwa hingga kini belum dibentuk tim ad hoc. Namun, informasi yang diterima menyebutkan kasus tersebut telah dilaporkan ke Inspektorat.
“Untuk dua oknum PPPK yang saat ini menjadi perhatian, penanganannya akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Keputusan terkait sanksi, termasuk perpanjangan atau penghentian kontrak, akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan Inspektorat keluar,” jelasnya.
Deddy menegaskan seluruh proses penanganan akan dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semua akan diproses sesuai aturan. Hasil pemeriksaan Inspektorat menjadi dasar dalam pengambilan keputusan,” tutupnya.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah oknum PPPK di Kabupaten Seluma terseret persoalan etika, mulai dari dugaan perselingkuhan, penggerebekan, hingga dugaan nikah siri yang melibatkan oknum pejabat. Kasus-kasus tersebut sempat viral dan menuai sorotan publik.
Padahal, PPPK merupakan bagian dari ASN yang dituntut untuk menjaga integritas, moral, dan etika, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat. Pemkab Seluma menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga citra pemerintahan daerah.





